Tilang Manual Berlaku Lagi, Ini 12 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran, Salah Satunya Tak Pakai Helm SNI

- 26 Mei 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi. Kepolisian RI berlakukan kembali tilang manual untuk 12 pelanggaran lalu lintas. Salah satunya jika tidak pakai helm SNI.
Ilustrasi. Kepolisian RI berlakukan kembali tilang manual untuk 12 pelanggaran lalu lintas. Salah satunya jika tidak pakai helm SNI. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com
  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Mengemudi tidak wajar
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Menerobos lampu merah
  6. Tidak menggunakan helm SNI
  7. Melawan arus
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  10. Kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spek
  11. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
  12. Kendaraan bermotor memakai TNKB palsu.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik? Ini Besaran Denda ELTE per Januari 2023, Ada yang Sampai Dipenjara lho!

Lantas, berapa denda jika tidak patuh aturan lalu lintas tersebut?

Sebagai contoh, jika pengendara motor tidak pakai helm SNI, maka akan  dikenakan pidana kurungan minimal 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000, baik bagi pengemudi maupun penumpangnya.

Hukuman tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” bunyi Pasal 106 Ayat 8 UU No. 22/2009, dikutip Seputarlampung dari laman peraturan.bpk.go.id, 26 Mei 2023.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” bunyi Pasal 291 Ayat 1.

Baca Juga: Viral Polisi Lakukan Tilang ETLE dengan Rekam Pengendara yang Melanggar Aturan, Ini Cara Bayar Dendanya

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” bunyi Pasal 291 Ayat 2.

Demikian ulasan tentang diberlakukannya kembali tilang manual dengan 12 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasarannya beserta ancaman hukuman bagi pelanggaran jika tidak pakai helm SNI.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: NTMC Polri peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x