6. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Namun hal yang perlu diingat adalah, setiap KPM PKH mendapatkan bantuan hanya untuk 4 komponen saja dalam satu Kartu Keluarga (KK).***