Ada BLT Rp3 Juta untuk Balita Usia 0-6 Tahun Segera Cair April 2023, Simak Cara Daftar Online di Sini

- 2 April 2023, 18:45 WIB
Dana PKH untuk balita usia 0-6 tahun adalah sebesar Rp3 Juta per tahun.
Dana PKH untuk balita usia 0-6 tahun adalah sebesar Rp3 Juta per tahun. /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Darius Sinathrya 'Sentil' Kemenkeu, Minta Sri Mulyani dkk Beri Penghargaan ke Masyarakat karena Lakukan Ini

Alokasi anggaran tersebut diperuntukan bagi 10 Juta KPM PKH, 18,8 juta KPM Kartu Sembako, 96.8 Juta untuk penerima bantuan kesehatan PBI JKN dari Kemenkes, 17,9 juta siswa penerima PIP dan 908,9 Ribu KIP Kuliah dari Kemendikbud Ristek, serta 2,2 juta siswa madrasah dan 67,8 Ribu mahasiswa yang mendapatkan bantuan dari Kemenag RI.

Bagi keluarga miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka diprediksi akan mendapatkan bantuan PKH.

Baca Juga: 2 Kunci Utama Dapat Malam Lailatul Qadar Menurut Ustadz Abdul Somad, Lakukan Ini di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Apa itu DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Bagi masyarakat yang belum terdata atau belum daftar DTKS, maka wajib mendaftar agar mendapatkan berbagai macam bantuan sosial dari pemerintah, salah satunya adalah PKH.

Berikut adalah tata cara pendaftaran agar terdata pada DTKS:

  • Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
  • Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  • Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  • Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  • Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
  • Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Baca Juga: Bikin Wanita Susah Move On! Inilah 4 Rekomendasi Parfum Cowok, Cocok Digunakan Saat Hari Raya Idul Fitri

Untuk pendaftaran secara online agar Balita usia 0-6 tahun mendapatkan bansos PKH, ikuti langkah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x