Syarat Mudik Gratis 2023 BUMN Bersama Pegadaian
Berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi calon peserta Mudik Gratis 2023 BUMN bersama PT Pegadian:
- Peserta mudik tidak dipungut biaya dan dilarang memperjualbelikannya.
- Peserta mudik berdomisili di Jabodetabek.
- Peserta mudik terdiri dari nasabah dan non-nasabah (selama kuota masih tersedia).
- Bagi nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas dan aplikasi Pegadaian Digital).
- Peserta mudik harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
- Peserta mudik sudah melakukan vaksin booster.
- Peserta mudik harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK). Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang (dewasa atau anak-anak berumur di atas 6 bulan).
- Anak-anak berumur dibawah 6 bulan (bayi) tanpa tempat duduk dan tidak perlu didaftarkan.