Seperti diketahui, AG telah ditahan sejak 8 Maret 2023 oleh Polda Metro Jaya.
“Karena terdakwanya ini anak-anak maka masa penahanan terbatas cuman 10 hari plus 15 hari, artinya [penahanannya] hanya 25 hari makanya sidangnya kan tiap hari,” tutur Djuyamto seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 30 Maret 2023.
Oleh sebab itu, pelaksaan sidang terhadap AG wajib sudah selesai sebelum masa penahanannya habis maksimal pada 15 April 2023.
“Intinya sebelum masa 25 hari habis apalagi ada ketentuan oleh Mahkamah Agung bahwa perkara itu harus sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis,” ungkap Djuyamto.
“Artinya apa? minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa [penahanan] 25 hari habis artinya maksimal tanggal 15 [April] hari itu sudah harus diputus [hukumannya],” sambungnya.
Adapun, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dia juga didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.***