Sebagaimana penelusuran oleh Tim Seputarlampung.com, pada 22 April 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H dan untuk pencairan THR biasanya paling lambat 10 hari sebelum hari raya idul fitri.
Sedangkan, jadwal pencairan gaji 13 PNS 2023 diprediksi akan cair pada awal Juli 2023 atau jelang tahun ajaran baru 2023.
Jika menilik pada tahun sebelumnya, jumlah besaran dana THR bagi para PNS berjumlah sangat besar dan sangat bermanfaat kepada penerima.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 dijelaskan mengenai nominal tunjangan berdasarkan tingkatan, yakni:
- Eselon I/ pejabat pimpinan tinggi utama / pejabat pimpinan tinggi madya mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000
- Eselon II/ pejabat pimpinan pertama mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar Rp 14.702.000
- Eselon III/ pejabat administrator mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar Rp 8.987.000
- Eselon IV pejabat pengawas mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebesar RP 7.517.000
Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 menerangkan tentang pegawai PNS di bidang pendidikan nominalnya sebagai berikut.