4. Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5. Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Kemudian, jadwal libur cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN-PNS.
Lalu, bagaimana dengan guru dan karyawan swasta? Guru masuk sekolah mengikuti jadwal libur sekolah setelah Idulfitri 1444 H.
Sementara untuk karyawan swasta, tetap mengikuti jadwal libur yang diberikan oleh perusahaan.
Itulah update jadwal libur cuti bersama lebaran 2023 untuk ASN yang ditambah dan dimajukan menjadi 19-25 April 2023.***