Lebih Cepat dari Mario Dandy dan Shane Lukas, AG Sudah Dilimpahkan kepada Kejari Jakarta Selatan

- 23 Maret 2023, 12:40 WIB
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye).
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju tahanan warna oranye). /ANTARA/Luthfia Miranda Putri/

Di mana jika berkas perkaranya nanti sudah lengkap maka akan langsung dilimpahkan kepada  Kejaksaan.

“Sedangkan untuk tersangka MDS [Mario Dandy Satriyo] dan SL [Shane Lukas] tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ucapnya.

Trunoyudo memastikan proses penanganan hukum secara teknis terhadap 3 orang yang terlibat dalam penganiayaan David telah sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku.

“Tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal, sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHAP, sistem peradilan pidana, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak tentunya,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News Kejari Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x