Di mana jika berkas perkaranya nanti sudah lengkap maka akan langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Sedangkan untuk tersangka MDS [Mario Dandy Satriyo] dan SL [Shane Lukas] tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ucapnya.
Trunoyudo memastikan proses penanganan hukum secara teknis terhadap 3 orang yang terlibat dalam penganiayaan David telah sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku.
“Tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal, sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHAP, sistem peradilan pidana, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak tentunya,” tandasnya.***