Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian.
Jika ada petugas yang masih memungut biaya pembuatan dokumen-dokumen tersebut, maka akan diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.
Beda e-KTP dengan KTP Digital
Pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital di tahun 2023 ini.
Saat ini, KTP digital memang tidak bersifat wajib, namun Pemerintah berharap bisa segera beralih ke layanan digital.
Adapun perbedaaan e-KTP dengan KTP digital adalah adanya QR code yang menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia WNI).
Untuk pembuatan KTP digital, hanya dibutuhkan handphone dan koneksi internet. Karena Anda akan butuh aplikasi digital untuk membuatnya.
Dengan memiliki KTP digital, maka seseorang tidak perlu lagi mencetak atau menyimpan identitas kependudukan tersebut dalam bentuk fisik di dompet. Karena Anda bisa menyimpannya di dalam handphone.