- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
Dikutip Seputarlampung.com dari Indonesia.go.id, berikut ini cara untuk membuat e-KTP:
- Datang langsung ke kantor Keluruhan
- Ambil nomor antrian
- Setelah tiba giliran, serahkan semua dokumen berupa fotopinya kepada petugas. Namun Anda tetap harus bawa yang asli untuk ditunjukkan ke petugas saat diminta
- Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari
- Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Baca Juga: Terbaru 2023: Ini 6 Cara Mudah Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Biaya Pembuatan e-KTP