Ini 5 Kriteria Penerima KIP Kuliah 2023, Tidak Harus Punya KIP! Berapa Besaran Bantuan yang Akan Diberikan?

- 17 Maret 2023, 17:00 WIB
Kriteria penerima KIP Kuliah, hingga besaran bantuan yang mencapai Rp1,4 juta per bulan./
Kriteria penerima KIP Kuliah, hingga besaran bantuan yang mencapai Rp1,4 juta per bulan./ /indonesiapintarkemdikbud

 

Hal tersebut dipertimbangkan dengan tetap memenuhi catatan persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Intip Profil dan Perjalanan Karier Nani Wijaya Aktris Senior Tanah Air yang Tutup Usia di Umur 78 Tahun

Dibuktikan dengan pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak mencapai Rp4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak mencapai Rp750 ribu rupiah.

Penerima KIP Kuliah yang telah ditetapkan, nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup, yang diberikan dalam lima klaster wilayah dengan besaran:

  • Klaster 1: Rp800 ribu per bulan
  • Klaster 2: Rp950 ribu per bulan
  • Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
  • Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan
  • Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan

Besaran biaya hidup tiap kota/kabupaten wilayah kampus tujuan, dapat dilihat melalui SIM KIP Kuliah.

Itulah informasi terkait kriteria penerima KIP Kuliah, hingga besaran bantuan yang akan diberikan kepada penerima program bantuan biaya pendidikan.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x