Hal tersebut dipertimbangkan dengan tetap memenuhi catatan persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak mencapai Rp4 juta setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, paling banyak mencapai Rp750 ribu rupiah.
Penerima KIP Kuliah yang telah ditetapkan, nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup, yang diberikan dalam lima klaster wilayah dengan besaran:
- Klaster 1: Rp800 ribu per bulan
- Klaster 2: Rp950 ribu per bulan
- Klaster 3: Rp1,1 juta per bulan
- Klaster 4: Rp1,25 juta per bulan
- Klaster 5: Rp1,4 juta per bulan
Besaran biaya hidup tiap kota/kabupaten wilayah kampus tujuan, dapat dilihat melalui SIM KIP Kuliah.
Itulah informasi terkait kriteria penerima KIP Kuliah, hingga besaran bantuan yang akan diberikan kepada penerima program bantuan biaya pendidikan.***