Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya kuliah/pendidikan yang langsung dibayarkan ke Perguruan Tinggi, hingga bantuan biaya hidup.
Adapun ketentuan penerima KIP Kuliah, merupakan lulusan SMA/SMK yang lulus pada tahun ini, atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.
Selain itu, calon penerima telah mengikuti dan lulus pada seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS yang telah terakreditasi secara resmi.
Calon penerima KIP Kuliah juga harus memenuhi ketentuan, yaitu berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung dengan bukti dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah, dapat dibuktikan dengan salah satu dari 5 kriteria berikut:
Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Akan tetapi jika tidak memiliki KIP, atau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, Anda tetap dapat mendaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah.