Kendati demikian, jika menilik skema penyaluran KJP Plus tahap sebelumnya, biasanya pencairan kembali bantuan dana pendidikan ini diberikan sekitar satu bulan setelah pencairan periode sebelumnya.
Jadi, ada kemungkinan, bantuan dana pendidikan ini akan kembali disalurkan pada awal April 2023. Bisa pada tanggal 1, 2, atau 3 April 2023.
Namun, itu baru prediksi, Anda bisa memantau tentang kapan tanggal tepatnya dana KJP Plus Tahap 2 2022 akan diberikan kembali melalui akun Instagram @disdikdki atau akun Instagram resmi @upt.p4op.
Adapun, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan