Adapun prioritas penerima KIP Kuliah 2023 bagi yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi adalah:
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bansos Kementerian Sosial (Kemensos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Siswa dan siswi yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan
Apabila calon penerima tidak dapat menunjukkan bukti keterbatasan ekonomi, maka untuk bisa mendaftar bisa dengan memberikan bukti berupa:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan, atau
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).