SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah resmi tak dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti diketahui, LPSK resmi mengakhiri perlindungan terhadap Bharada E karena adanya wawancara yang dilakukan oleh Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.
Hal itu mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penghentian perlindungan LPSK terhadap Bharada E juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.
Baca Juga: CEK! Rekrutmen BRILiaN Future Leader Program (BFLP) BRI Group Batch 9 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya
Sebelumnya, Bharada E telah dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lapas Salemba namun dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri atas saran dari LPSK.
Dengan ditariknya perlindungan dari LPSK, keamanan terhadap Bharada E saat ini menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba.
Lalu bagimana kondisi terkini dari Bharada E?