Sudah Tak Dilindungi LPSK, Bagaimana Kondisi Terkini Bharada E?

- 13 Maret 2023, 19:40 WIB
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr) /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah resmi tak dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti diketahui, LPSK resmi mengakhiri perlindungan terhadap Bharada E karena adanya wawancara yang dilakukan oleh Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.

Hal itu mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Penghentian perlindungan LPSK terhadap Bharada E juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.

Baca Juga: CEK! Rekrutmen BRILiaN Future Leader Program (BFLP) BRI Group Batch 9 Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Bharada E telah dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Lapas Salemba namun dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim Polri atas saran dari LPSK.

Dengan ditariknya perlindungan dari LPSK, keamanan terhadap Bharada E saat ini menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba.

Lalu bagimana kondisi terkini dari Bharada E?

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x