Ambil 5 Bonus BLT Pendidikan Khusus Siswa SD-SMA Ini, Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Kapan?

- 9 Maret 2023, 15:55 WIB
Pencairan  KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Kapan?  Ada Bonus untuk Siswa SD-SMA
Pencairan KJP Plus Tahap 1 2023 Mulai Kapan? Ada Bonus untuk Siswa SD-SMA /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA-SMK kriteria ini bisa ambil bonus BLT Pendidikan dari bantuan KJP Plus tahap 1 2023, pencairan mulai kapan?

Selain mendapatkan Rp250 ribu hingga Rp450 ribu, siswa SD, SMP, SMA-SMK memperoleh 5 bonus dari bantuan KJP Plus tahap 1 2023.

Program bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan  program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemenkeu Akui Belum Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun dari Menko Polhukam Mahfud MD

Dana KJP Plus tahap 1 2023 dapat diambil oleh siswa SD, SMP, SMA-SMK dengan menggunakan ATM Bank DKI.

Selain itu, terdapat manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023, di antaranya:

Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

Baca Juga: Hanya 3 SMA Terbaik Tingkat Nasional di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara Versi LTMPT Referensi PPDB 2023

• Pelajar jenjang pendidikan SD/MI/SLB sebesar Rp250.000
• Pelajar jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
• Pelajar jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
• Pelajar jenjang pendidikan SMK sebesar Rp450.000
• Pelajar jenjang pendidikan PKBM sebesar Rp300.000

Berikut syarat mendapatkan bantuan KJP Plus, yakni:

1. Warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun, baik yang sudah sekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS) atau putus sekolah
2. Bertempat tinggal dan bersekolah di DKI Jakarta
3. Berasal dari keluarga tidak mampu.
Berikut tata cara cek penerima KJP Plus
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.
2. Klik menu periksa status penerima KJP Plus
3. Masukkan NIK asli anda.
4. Pilih Tahun dan Pilih Tahap
5. Lalu klik cek

Bonus atau Keuntungan KJP Plus

Baca Juga: Daftar 10 Universitas Terbaik Jurusan Kesehatan Masyarkat di Indonesia Versi EduRank 2022

1. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya

2. Bisa digunakan untuk tunai (ongkos transportasi dan uang saku) dan non-tunai (perlengkapan sekolah)

3. Ada dana tambahan bagi siswa kelas XII sebesar Rp500 ribu untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK

4. Pakai KJP Plus, bisa gratis masuk beberapa tempat rekreasi dan edukasi, serta belanja pangan murah.

5. Orang tua siswa bisa dapat bantuan sembako pangan.

Sementara itu, pada laman media sosial Disdik DKI atau UPT P4OP sampai hari ini belum mengunggah atau membagikan informasi terbaru kapan jadwal pencairan KJP Plus SD, SMP SMA, dan SMK tahap 1 2023.

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputarlampung.com dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 28 April 2022 terkait jadwal pencairan Plus tahap 1.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2023 Sudah Mulai Cair di Bank Mandiri, Bansosmu Sudah Ditransfer? Perhatikan Notifikasi Ini

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap 1 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2022 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 28 April 2022,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram, pada 9 Maret 2023.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu keempat April 2022, maka KJP Plus Tahap 1 periode 2023 diperkirakan bisa saja mulai dicairkan pada Minggu keempat April 2023 atau sekitar tanggal 28 April.

Demikianlah informasi mengenai bonus yang diperoleh dari KJP Plus tahap 1 2023 dan perkiraan cair ke rekening Bank DKI.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x