Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk gelombang ini akan diberikan kuota kepada sebanyak 10 ribu peserta.
Untuk mendapatkan bantuan karu Prakerja, calon penerima harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, di antaranya yaitu:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Link Twibbon Isra Miraj 1444 H Terbaru Desain Keren, Pasang Ucapan Selamat di WA IG FB pada Hari Ini
Syarat pendaftaran program kartu prakerja:
1. Pastikan kamu memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas
2. Pastikan saat mendaftar, menggunakan e-mail atau nomor handphone yang aktif
3. Pastikan data yang dimasukkan saat pendaftaran sesuai atau padan dengan data Dukcapil
4. Saat mengunggah foto KTP pastikan jelas dan langsung dari kamera, bukan dari galeri
5. Pada langkah verifikasi foto wajah, ambil swafoto atau selfie dengan kamera HP, pastikan: