Baca Juga: Hari Ini, Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Ayo Segera Daftar di Link Berikut! Simak Caranya
4. Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id
5. Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK
6. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda
7. Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'Kirim'
8. Isi deklarasi survei
9. Terakhir, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang
10. Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
Setelah semua proses pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 berhasil, maka peserta hanya tinggal menunggu evaluasi pihak penyelenggara untuk menentukan lolos tidaknya seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: Profil Syahar Diantono, Kadiv Propam Polri Pengganti Ferdy Sambo