Tinggal 2 Hari Lagi: Dana PIP akan Hangus jika Tidak Lakukan Aktivasi Rekening sebelum Tanggal Ini

- 13 Februari 2023, 17:00 WIB
Segera aktivasi rekening PIP sebelum 15 Februari 2023
Segera aktivasi rekening PIP sebelum 15 Februari 2023 //Tangkapan Instagram @sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan pendidikan dari PIP akan hangus atau gagal cair jika siswa SD, SMP, SMA, SMK tidak aktivasi rekening PIP.

Adapun batas akhir yang ditetapkan pemerintah terkait Aktivasi Rekening PIP sampai 15 Februari 2023.

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Mawar Eva de Jongh Artis Blasteran Belanda yang Main di Film 'Para Betina Pengikut Iblis'

Perlu diketahui bahwa proses aktivasi rekening PIP pada Februari 2023 ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang mendapatkan bantuan PIP tahun anggaran 2022, namun belum memiliki rekening SimPel BRI atau BNI.

Dengan adanya dana PIP, diharapkan bisa membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket a sampai paket c dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Daftar 5 HP Terbaik Rp3 Jutaan Edisi Februari 2023, Chipset Ngebut Cocok untuk Gaming + Kamera Cakep

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Sebelumnya pihak Kemdikbud telah memberikan batas waktu hingga 31 Januari 2023, kemudian diperpanjang kembali sampai 15 Februari 2023.

“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!,” dikutip dari Instagram @puslapdik_dikbud.

Apabila lewat dari 15 Februari 2023 dan siswa tidak melakukan aktivasi rekening PIP, maka bantuan PIP yang seharusnya diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK bisa hangus. Dana PIP tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas negara.

Bantuan PIP hangus artinya siswa yang NISN-nya terdaftar sebagai penerima PIP tidak bisa mencairkan bantuan karena lewat dari batas waktu aktivasi rekening PIP.

Maka dari itu, siswa SD, SMP, SMA-SMK yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, segera lakukan aktivasi rekening PIP di BRI (untuk siswa SD-SMP) dan BNI untuk siswa SMA-SMK.

Ada dua cara untuk aktivasi rekening PIP bagi siswa SD-SMA, yaitu dengan aktivasi secara mandiri maupun kolektif.

Baca Juga: Hari Ini, Pengumuman Final Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2! Ayo Cek Melalui Link Berikut!

Berikut ini berkas yang diperlukan saat aktivasi rekening PIP agar bantuan PIP bisa cair:

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan membawa:

- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI/BSI

2. Jika aktivasi rekening SimPel PIP dilakukan secara kolektif melalui sekolah, maka diperlukan:

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI/BSI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Baca Juga: Update Daftar Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A04e Februari 2023, HP Canggih Rp1 Jutaan

Cara Mencairkan Bantuan PIP

Sesuai ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (Persesjen) Nomor 20 Tahun 2021, pencairan dana PIP bisa dilakukan dengan hanya satu kali kedatangan.

Dengan begitu, saat penerima bantuan PIP datang ke bank untuk aktivasi rekening PIP, maka bantuan PIP sebesar Rp450.000-Rp1 juta bisa langsung cair.

Cara ini memudahkan penerima bantuan PIP untuk mencairkan dana tersebut. Sehingga orangtua/wali siswa penerima PIP tidak mengalami penambahan biaya datang ke bank dan lebih menghemat waktu mereka.

Berikut daftar bank penyalur untuk aktivasi rekening PIP:

Baca Juga: SMAN 1 Sumedang Berjaya! Inilah 8 SMA Terbaik di Kabupaten Sumedang Versi Nilai Rerata UN 2019, Sekolahmu Ada?

• Aktivasi rekening dan pencairan PIP bagi siswa SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dilakukan di BRI
• Aktivasi rekening dan pencairan PIP bagi siswa SMA/Paket C dilakukan di BNI.
• Jika siswa tinggal dan bersekolah di provinsi Aceh, maka aktivasi dan pencairan bisa dilakukan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Siswa yang telah aktivasi rekening PIP, maka bisa mencairkan dana dengan rincian sebagai berikut:

- SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450.000
- SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750.000
- SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta

Demikian pembahasan terkini mengenai cara aktivasi rekening PIP di BRI BNI BSI, lengkap dengan cara mencairkan bantuan PIP dengan mudah dan aman.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah