SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada 2023.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada 30 Januari 2023 lalu.
Tahun ini seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka untuk umum. Sehingga lulusan SMA, SMK, dan S1 bisa mendaftar sesuai kualifikasi formasi yang dibuka.
“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kementerian PANRB pada hari ini, 7 Februari 2023.
Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2023
Terkait formasi yang dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2023, Menpan-RB menjelaskan bahwa pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, ada juga formasi hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya yang akan dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Apa saja syarat dan berkas pendaftaran yang perlu disiapkan? Simak info selengkapnya di bawah ini.