3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.
Perlu diketahui, pencairan bansos PKH dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni:
1. Ditransfer langsung melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
2. Dicairkan melalui PT. Pos Indonesia melalui surat undangan pencairan dana PKH melalui Kantor Pos terdekat.