PERINGATAN! Bansos PKH 2023 Ibu Hamil dan Anak Balita 0-6 Tahun Bisa Hangus karena Tak Lakukan Kewajiban Ini

- 5 Februari 2023, 06:20 WIB
Bansos PKH 2023 bagi ibu hamil dan anak balita bisa hangus jika tidak menjalani kewajiban yang diminta.
Bansos PKH 2023 bagi ibu hamil dan anak balita bisa hangus jika tidak menjalani kewajiban yang diminta. //Tangakapan layar instagram KemensosRI

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH 2023 ibu hamil dan anak balita 0-6 tahun bisa hangus jika kedua komponen penerima ini tidak melakukan kewajiban yang diminta berikut ini.

Jika tidak ada perubahan, Bansos PKH 2023 bagi ibu hamil dan anak balita akan cair untuk tahap pertama antara Februari hingga Maret.

Adapun total dana manfaat yang akan diterima ibu hamil dan anak balita usia 0-6 tahun ini adalah sebesar Rp3 juta setahun.

Namun, dana Rp3 juta itu tidak langsung diberikan kepada KPM ibu hamil dan anak balita.

Baca Juga: Alhamdulillah! Penerima BSU, PKH, Bisa Dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Segera Login prakerja.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan dana PKH tersebut secara bertahap sebanyak 4 kali penyaluran.

Tahap pertama disalurkan ke KPM pada Januari-Maret, tahap kedua pada April-Juni, tahap ketiga pada Juli-September, dan tahap keempat atau terakhir pada Oktober-Desember.

Sebagai informasi tambahan, Bansos PKH telah bergulir sejak 2007 lalu. Misi PKH adalah untuk menekan angka kemiskinan mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia masih banyak dan perlu perhatian.

Penting diketahui penerima PKH 2023 golongan ibu hamil dan anak balita, dana bantuan ini bisa saja dihentikan atau dicabut penyalurannya kepada penerima.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x