Adapun prosedur aktivasi rekening untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Aceh sama seperti pada poin 1 dan 2.
Untuk tipe siswa dengan kondisi rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, dan orangtua/wali jauh aktivasi bisa diwakilkan kepala sekolah dengan syarat yang sama namun ada tambahan berkas, seperti:
- SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
- Surat Kuasa Orang Tua/wali/siswa
- Fotokopi KTP kepala sekolah
- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Apabila proses aktivasi rekening PIP berhasil maka siswa akan mendapatkan buku tabungan Simpel dan Kartu Debit Simpel.
Itulah pembahasan mengenai tipe siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa aktivasi rekening PIP tanpa perlu datang ke Bank.***