1. Telah mendapatkan sertifikat tanda selesai pelatihan
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama
3. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya
4. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
5. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan di Platform Digital
Calon penerima manfaat bisa daftar program Kartu Prakerja 2023; KLIK DI SINI
Itulah informasi terkait syarat dan ketentuan penerima kartu prakerja 2023, salah satunya penerima PKH, BPNT, BSU, BPUM, lengkap dengan cara daftar bantuan Prakerja di laman prakerja.go.id.***