Ternyata Sisa Denda Tilang Bisa Dicairkan, Bagaimana Caranya? Simak Langkah Berikut!

- 3 Februari 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi tilang. Cara mengambil sisa atau kembalian dari denda tilang.*
Ilustrasi tilang. Cara mengambil sisa atau kembalian dari denda tilang.* /Antara/Sihol Hasugian/

Baca Juga: Loker BUMN: BNI Life Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, D3, S1 pada Posisi Ini, Cek Kualifikasinya!

Akan tetapi, jika sisa kembalian denda tidak diambil oleh pelanggar, dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara mudah mengambil sisa denda tilang:

1. Buka laman tilang.kejaksaan.go.id.

2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas, untuk melihat besar denda.
Periksa kembali data putusan.
Pastikan No Register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai.

3. Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.

4. Klik tombol ‘Ambil Sisa Titipan’.

5. Unduh surat pengantar ke Bank BRI.

6. Ambil sisa titipan di Bank BRI terdekat.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Oppo Terbaru Februari 2023, Mulai 1 Jutaan, Ada A11K, A33, A96, Reno7 5G hingga Find X

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x