Akan tetapi, jika sisa kembalian denda tidak diambil oleh pelanggar, dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara mudah mengambil sisa denda tilang:
1. Buka laman tilang.kejaksaan.go.id.
2. Masukkan No Register Tilang sesuai berkas, untuk melihat besar denda.
Periksa kembali data putusan.
Pastikan No Register, nama pelanggar, dan jumlah titipan telah sesuai.
3. Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
4. Klik tombol ‘Ambil Sisa Titipan’.
5. Unduh surat pengantar ke Bank BRI.
6. Ambil sisa titipan di Bank BRI terdekat.