11. Siswa dengan 3 saudara yang tinggal serumah
12. Siswa di lembaga non formal sesuai dengan kriteria
Bantuan PIP cair melalui BRI-BNI kepada siswa SD-SMA yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Siswa bisa cek secara berkala menggunakan NISN dan nama ibu kandung.
Bagi siswa yang terdaftar di pip.kemdikbud.go.id, maka akan mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp450.000 untuk siswa SD/MI/Sederajat, Rp750.000 untuk siswa SMP.MTs Sederajat, dan Rp1 juta untuk siswa SMA/MA/SMK Sederajat.
Itulah informasi terbaru terkait alur pendaftaran, syarat penerima, dan cara daftar PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK.***