• Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
• Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
• Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Dana PIP 2022 dapat dimanfaatkan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membeli alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, dan biaya ujian praktek tambahan.
Beginilah cara untuk mengecek status penerima dana PIP 2022 dengan mengakses link di laman resmi pip.kemdikbud.go.id dan ikuti langkah-langkah seperti di bawah ini.
• Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
• Selanjutnya, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat