Dana KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022 Lenyap untuk Pelajar Kriteria Ini, Mulai Kapan Pencairan ke Bank DKI?

- 2 Agustus 2022, 08:20 WIB
KJP Plus.
KJP Plus. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022 lenyap untuk pelajar kriteria ini, mulai kapan pencairan ke Bank DKI?

Bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) menjadi salah satu bantuan yang paling dinanti masyarakat Jakarta, sebab dengan dana tersebut siswa dapat menggunakan untuk kebutuhan perlengkapan sekolah dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Adanya penyaluran KJP Plus Tahap 1 2022 adalah diharapkan dapat memberi manfaat dan dampak positif bagi siswa penerima KJP Plus Tahap 1, di antaranya:

Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Halaman 17 Kegiatan 4 Permainan Menuliskan Perpangkatan

Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus, di antaranya adalah

Jenjang SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Jenjang SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Jenjang SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah

Baca Juga: TOP 7 SMK Terbaik di Jawa Barat Versi Data LTMPT 2021: Didominasi Kota Bandung, Ini Daftar Lengkapnya!

Jenjang SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Siswa pemilik KJP Plus juga dapat menikmati bonus berupa fasilitas gratis, di antaranya adalah Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Perlu diingat, dana KJP Plus bisa dicabut atau lenyap, apabila siswa tidak mematuhi atau melanggar peraturan di bawah ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018, yakni:

1. Tidak membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Tidak merokok
3. Tidak menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Tidak melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Tidak terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Tidak terlibat tawuran
7. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
8. Tidak minum-minuman keras
9. Tidak terlibat pencurian
10. Tidak melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

Jika menilik dari pengumuman resmi UPT P4OP, jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 untuk Agustus 2022 akan segera diinformasikan. Simak informasi selengkapnya.

Hingga saat ini, dana bantuan dari program KJP Plus Tahap 1 2022 sudah mulai dicairkan pada akhir April lalu hingga Juli 2022.
Pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 2022 dicairkan pada Juli, yakni mulai 8 hingga 13 Juli 2022 lalu.

Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.

Baca Juga: Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id, PIP 2022 Telah Disalurkan ke 912.206 Siswa SMK, Ada Bantuan Hingga Rp1 Juta

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 13 Agustus 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus Tahap 1.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 2 Agustus 2022.

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Agustus 2021, maka KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu kedua Agustus 2022 atau sekitar tanggal 13 Agustus.

Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Berikut cara memantau atau memonitor masuknya saldo KJP Plus dengan JakOne Mobile:

1. Buka aplikasi JakOne.

2. Klik Menu yang tersedia.

3. Pilih Rekening dan Kartu.

4. Selanjutnya, masukkan nomor kartu ATM Bank DKI dan kata Password Anda.

5. Berikutnya, pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

6. Pilih Lanjutkan.

7. Terakhir, cek saldo apakah sudah masuk atau belum.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil SMUA UNAIR Jalur Ujian Tulis 2022, Cek Nama Lolos Universitas Airlangga pada 2 Agustus

Itulah informasi tentang KJP Plus Tahap 1 2022 pada Agustus, lengkap dengan jumlah besaran dana yang diterima siswa dan cara cek dana KJP Plus dengan JakOne Mobile.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah