Dana KJP Plus Tahap 1 pada Agustus 2022 Lenyap untuk Pelajar Kriteria Ini, Mulai Kapan Pencairan ke Bank DKI?

- 2 Agustus 2022, 08:20 WIB
KJP Plus.
KJP Plus. /

Baca Juga: TOP 7 SMK Terbaik di Jawa Barat Versi Data LTMPT 2021: Didominasi Kota Bandung, Ini Daftar Lengkapnya!

Jenjang SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2,5 juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Siswa pemilik KJP Plus juga dapat menikmati bonus berupa fasilitas gratis, di antaranya adalah Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Perlu diingat, dana KJP Plus bisa dicabut atau lenyap, apabila siswa tidak mematuhi atau melanggar peraturan di bawah ini, sebagaimana tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018, yakni:

1. Tidak membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
2. Tidak merokok
3. Tidak menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
4. Tidak melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
5. Tidak terlibat tindak kekerasan/bullying
6. Tidak terlibat tawuran
7. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
8. Tidak minum-minuman keras
9. Tidak terlibat pencurian
10. Tidak melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

Jika menilik dari pengumuman resmi UPT P4OP, jadwal pencairan KJP Plus Tahap 1 untuk Agustus 2022 akan segera diinformasikan. Simak informasi selengkapnya.

Hingga saat ini, dana bantuan dari program KJP Plus Tahap 1 2022 sudah mulai dicairkan pada akhir April lalu hingga Juli 2022.
Pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 2022 dicairkan pada Juli, yakni mulai 8 hingga 13 Juli 2022 lalu.

Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.

Baca Juga: Cek Nama di pip.kemdikbud.go.id, PIP 2022 Telah Disalurkan ke 912.206 Siswa SMK, Ada Bantuan Hingga Rp1 Juta

Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 13 Agustus 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus Tahap 1.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah