Pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 2022 dicairkan pada Juli, yakni mulai 8 hingga 13 Juli 2022 lalu.
Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap I 2022 sebanyak 849.170 peserta didik.
Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 13 Agustus 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus Tahap 1.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini tanggal 13 Agustus 2021 untuk jenjang SD Sederajat,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 1 Agustus 2022.
Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Agustus 2021, maka KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu kedua Agustus 2022 atau sekitar tanggal 13 Agustus.
Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.
Dana KJP Plus yang sudah diterima siswa dapat digunakan untuk keperluan sekolah dan kebutuhan lainnya dengan syarat masih berkaitan dengan sekolah.
Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.