Apa Tanda NIK Bisa Digunakan untuk NPWP? Simak Cara Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak Terbaru di sini

- 30 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa yang menjadi tanda bahwa NIK telah bisa digunakan untuk NPWP? Berikut cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak terbaru.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).

Artiya, masyarakat hanya butuh mengingat deret angka pada NIK untuk keperluan transaksi perpajakan, yang biasanya menggunakan nomor yang tercantum pada NPWP.

Namun saat ini baru sekitar 19 juta NIK yang telah dapat berfungsi sebagai NPWP. hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang! Cek Penerima Resmi PKH dan BPNT 2022, Sudah Cair?

“Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” kata Suryo seperti dikutip Seputarlampung.com dari Antara.

Tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam bertransaksi mengenai perpajakan.

Suryo menyampaikan, bahwa sebanyak 19 juta NIK yang sudah bisa digunakan untuk NPWP tersebut kini dapat melakukan transaksi perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan.

Penambahan penggabungan NIK dan NPWP ini akan dilakukan secara bertahap, sebab basis data yang sangat banyak membuat DJP perlu waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Terbaru Khusus 1 Muharram 1444 H Rayakan Tahun Baru Islam, Simak Cara Mudah Pasang ke Medsos

Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK bisa digunakan untuk NPWP?

Ketika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Akan tetapi jika status belum valid, artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan.

Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan/atau saluran lain.

Berikut cara cek NPWP online dengan NIK

- Kunjungi laman https://ereg. pajak.go.id/ceknpwp

- Isi 16 digit NIK atau Nomor Induk Kependudukan KTP

- Masukkan kode captcha yang dimita

- Klik cari

Lantas, bagaimana cara membuta NPWP bagi yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak?

Baca Juga: Pengabdi Setan 2 Tayang Mulai Hari Ini di Layar IMAX Bioskop XXI, Ini Jadwal dan Cara Beli Tiket Nontonnya

Di kutip dari laman resmi www.pajak.go.id, inilah cara daftar NPWP Online orang pribadi di DJP:

- Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id dengan klik "Daftar" bagi yang belum mempunyai akun.

- Masukkan alamat email Anda yang aktif dan sering digunakan.

- Masukkan kode Captcha.

- Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.

- Lalu klik link verifikasi, maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.

- Isi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi atau badan.

- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital.

- Isi alamat email jika belum terisi.

- Masukkan password dan ulangi.

- Isi No.HP yang aktif.

- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya.

- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca Juga: LINK INDOSIAR LIVE Streaming Persib vs Madura United BRI Liga 1, Sabtu 30 Juli 2022, Tayang Jam Berapa?

Setelah Anda memiliki akun, berikut cara mendaftar NPWP online di DJP:

- Cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi.

- Login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.

- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi.

- Pilih “pusat” jika Anda masih lajang, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah.

- Masukkan semua persyaratan.

- Isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

Baca Juga: Dibutakan Dendam kepada Mantan, Wanita ini Justru Keliru Membakar Rumah Milik Orang Lain

- Isi form Alamat Domisili (KTP).

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

- Isi form pernyataan, dan status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.

- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

- Klik kirim permohonan. Selesai.

Demikian cara cek NPWP dengan NIK serta cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak secara online melalui handphone.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah