Peserta didik Jenjang SD/MI/SLB sebesar Rp250.000
Peserta didik Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
Peserta didik Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000
Peserta didik Jenjang PKBM sebesar Rp300.000
Peserta didik Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.
Selain memberikan dana untuk transportasi, uang saku, dan perlengkapan sekolah, pemilik KJP Plus Tahap 1 juga mendapatkan tambahan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh penerimanya.
Baca Juga: Link Pengumuman PPDB SD SMP Balikpapan, Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini 1 Juli 2022
Fasilitas yang dimaksud, salah satunya adalah pemilik KJP Plus Tahap 1 dapat masuk tempat rekreasi dan edukasi secara gratis.
Berikut bonus fasilitas yang didapatkan bagi siswa penerima KJP Plus 2022, yakni: