Dapatkan Tambahan Uang hingga Rp2,5 Juta dari KJP Plus Tahap 1/2022, Cek Dana Masuk Bisa dari Rumah

- 31 Mei 2022, 19:30 WIB
KJP Plus Tahun 2022.
KJP Plus Tahun 2022. /Instagram/@bank.dki

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Baca Juga: Kapan Jadwal PPDB Sumut 2022 Tahap 2 SMA-SMK, Tandai Tanggal Penting Ini dan Siapkan Syarat-syaratnya

Berikut adalah rincian dana yang akan diterima siswa penerima KJP Plus.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan;

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id Instagram upt.p4op


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah