Prioritas penerima dana PIP yaitu peserta yang memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP, dan peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah menerima dana PIP dapat mempergunakan dana PIP untuk hal-hal berikut ini:
1. Membeli buku dan alat tulis sekolah;
2. Membeli seragam sekolah/ praktik dan perlengkapan sekolah;
3. Membiayain transportasi;
4. Uang saku peserta didik;
5. Biaya kursus/ les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal;
6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/ penempatan kerja.
Dikutip Seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini adalah rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan berdasarkan pantauan pada Senin, 23 Mei 2022.