Dana KJP Plus Tahap 1 2022 hanya Cair ke Pemilik NIK Ini, Cek Penerima di Sini Tanpa Login kjp.jakarta.go.id

- 22 Mei 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2022 cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Ilustrasi KJP Plus tahap 1 2022 cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /kjp.jakarta.go.id

Baca Juga: Dana PIP 2022 untuk SD-SMK Kapan Cair Lagi? Cek Daftar Penerima Pakai NISN di pip.kemdikbud.go.id

- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan,

- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan,

- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan,

- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

Bantuan tunai dari KJP Plus tahap 1 2022 ini dicairkan melalui rekening Bank DKI.

Jika menilik mekanisme pencairan sebelumnya, penyaluran dana KJP Plus tahap 1 masih akan dilakukan pada Juni.

Dana KJP Plus tahap 1 tahun lalu dicairkan kembali pada 11 Juni 2021. Diperkirakan dana KJP Plus tahap 1 2022 akan kembali disalurkan pada awal Juni 2022.

Akan tetapi dana KJP Plus tahap 1 2022 ini hanya cair ke siswa yang berhak menerima sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Kibarkan Bendera LGBT, Ketua MUI Kritik Kedubes Inggris dan Sebut Tamu Harus Tahu Diri dan Tahu Tatakrama

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x