Berbekal laporan salah satu keluarga korban, polisi pun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.
Baca Juga: Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
Akhirnya diketahui juga jika korban perbuatan menyimpang pelaku ini bukan hanya satu orang tapi ada juga yang lainnya.
Kedua kakek yang menjadi korban pencabulan pelaku, tambahnya, merupakan jemaah pelaku.
Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain sehingga Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya.
Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi jika ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.
Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.