2 Kakek Dicabuli di Garut, Pelaku Mengaku Melakukan usai Mendapat Petunjuk Ghaib

- 22 Mei 2022, 08:00 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberikan keterangan kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu 21 Mei 2022./Agus Somantri/Galamedia
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, memberikan keterangan kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu 21 Mei 2022./Agus Somantri/Galamedia /

Berbekal laporan salah satu keluarga korban, polisi pun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Baca Juga: Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia, Berikut Profilnya

Akhirnya diketahui juga jika korban perbuatan menyimpang pelaku ini bukan hanya satu orang tapi ada juga yang lainnya.

Kedua kakek yang menjadi korban pencabulan pelaku, tambahnya, merupakan jemaah pelaku.

Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain sehingga Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya.

Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi jika ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.

Baca Juga: Ada TAMBAHAN Uang hingga Rp2,5 Juta dari KJP Plus Tahap 1/2022, Namun Hanya untuk Siswa SD-SMK Ini Saja

Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x