Kemenag Cairkan Dana PIP Madrasah Rp336 Miliar Bagi Siswa MI, MTs dan MA, Apa Saja Kriteria Penerimanya?

- 27 April 2022, 15:40 WIB
PIP Madrasah segera cair untuk 778.195 siswa.
PIP Madrasah segera cair untuk 778.195 siswa. /Mufid Majnun/Unsplash

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Agama RI atau Kemenag cairkan dana bantuan PIP Madrasah senilai Rp 336 Milyar bagi siswa MI, MTs, dan MA. Apa saja kriteria penerima Bantuan Langsung (BLT) Kemenag tersebut?

Segera cek namamu di link pipmadrasah.kemenag.go.id, apakah namamu tercantum sebagai penerima PIP Madrasah Tahap 1 2022.  Bagi siswa MI, MTs dan MA.

Pasalnya dana PIP Madrasah akan segera cair lagi ke 778.195  siswa mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Bukan Hanya Dapat Uang, Ternyata PIP Madrasah 2022 Berikan Keuntungan Bagi Orangtua dan Siswa, Apa Saja?

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

M Ishom Yusqi  selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, mengatakan pencairan dilakukan untuk 778.195 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan total anggaran mencapai Rp336 miliar.

Baca Juga: Ini 10 Rekomendasi SMP/MTS Unggulan di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur untuk PPDB 2022

“Alhamdulillah proses verifikasi dan validasi tahap I sudah selesai. Mulai 23 April 2022, PIP untuk Madrasah Ibtidaiyah sudah mulai cair. Ada 778.195 siswa dengan jumlah anggaran Rp336.136.600.000,” terang Ishom di Jakarta Minggu 24 April 2022 sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

“Verifikasi dan validasi data dilakukan lebih dahulu ke satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,” imbuhnya.

Ishom mengatakan, untuk pencairan tahap I ini, ada 1.688.601 siswa penerima PIP madrasah. Jumlah ini terdiri atas 778.195 siswa MI, 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (Rp315,875 miliar), dan 314.795 siswa Madrasah Aliyah atau MA (Rp251,458 miliar). Jadi, total anggaran PIP Madrasah yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp903,470 miliar

“Untuk MTs dan MA, saat ini sedang proses pembuatan no rekening di bank penyalur, semoga tidak ada kendala teknis dan administratif dalam proses pencairan berikutnya," jelas Ishom.

“Kemenag telah mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa dengan total anggaran  Rp1,302 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah selesai proses verifikasi dan validasi,” sambungnya.

Baca Juga: Blusukan ke Pasar Jungke Karanganyar, Puan Maharani Cek Harga Pangan dan Borong Bakso untuk Buka Puasa

Besaran dana PIP Madrasah 2022 yaitu:

MI: Rp.450.000

MTs: Rp.750.000

MA : Rp1 Juta

Perlu diketahui bahwa, bagi siswa MI yang kelas VI, bantuan PIP Madrasah hanya diberikan setengahnya saja.

Sedangkan siswa MTs dan MA pencairan PIP Tahap 1 tahun 2022 segera akan dicairkan apabila proses pembuatan nomor rekening bank penyalur telah selesai verifikasi dan validasi.

Dilansir seputarlampung.com dari website resmi pipmadrasah.kemenag.go.id, berikut kriteria prioritas penerima bantuan PIP Madrasah dari Kemenag:

Kriteria Prioritas Penerima Bantuan Dana PIP Madrasah 2022

  1. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yang berasal dari Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  2. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  3. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
  4. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
  5. Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Baca Juga: Daftar 6 SMA/MA Terbaik di Bangka Belitung Masuk Top 1000 di LTMPT, Urutan Pertama Ada SMAN 1 Tanjung Pandan

Demikianlah informasi mengenai dana PIP Madrasah 2022 dan untuk link penerimanya bisa KLIK DI SINI.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: pipmadrasah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah