Pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 secara kolektif dilakukan secara bersama-sama di suatu tempat dengan bantuan pihak sekolah terkait.
Adapun syarat yang wajib ada saat mengambil dana PIP Kemdikbud 2022 secara kolektif, yakni:
1. Membuat surat kuasa dari peserta didik atau orang tua.
2. Isi formulir pembuatan rekening SIMPEL PIP dari bank oleh pihak sekolah yang mengurus pengambilan PIP Kemdikbud 2022.
3. Surat aktivasi rekening dari kepala sekolah dan Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
4. Fotokopi KTP yang dimiliki peserta didik.
KTP merupakan syarat yang paling penting saat pengambilan dana PIP Kemdikbud 2022 secara kolektif.
2. Pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 secara mandiri
Untuk pengambilan dana PIP Kemdikbud 2022 secara mandiri, siswa dan orang tua datang ke salah satu bank penyalur.
Saat datang ke bank penyalur PIP Kemdikbud 2022, berkas yang harus dibawa, di antaranya adalah:
1. Surat keterangan aktivasi rekening yang didapat dari kepada sekolah.
2. Kartu identitas dari siswa dan wali siswa, yakni:
• KTP atau Kartu Pelajar
• KK
• Surat keterangan domisili bagi wali siswa.
Selanjutnya, data akan diproses oleh pihak bank penyalur PIP Kemdikbud 2022 untuk dibuatkan rekening SIMPEL PIP.