Ini Daftar Penerima Rp300 Ribu dari BLT Minyak Goreng, Cek NIK KTP di Link Penerima Bansos BPNT dan PKH

- 2 April 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi PKH atau BLT anak sekolah 2022.
Ilustrasi PKH atau BLT anak sekolah 2022. /PIXABAY/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik, ada BLT Minyak Goreng sebesar Rp300 Ribu dari pemerintah melalui penerima BPNT dan PKH, benarkah mulai cair pada April 2022?

Keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PKH tahap 2 bisa melihat jadwal pencairan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id untuk periode 2022.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. Kabar ini disampaikan para keterangan pers di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Baca Juga: TERKINI: Benarkah PIP Cair Kembali di Bulan April 2022? Simak Update Terbaru Pencairan PIP Berikut

Selain itu, syarat penerima BLT minyak goreng, di antaranya adalah masyarakat yang terdaftar sebagai KPM BPNT/bansos Sembako maupun PKH Kemensos.

Presiden mengungkapkan bahwa anggaran BLT minyak goreng tersedia kepada 20,5 juta penerima yang termasuk dalam KPM PKH dan BPNT beserta 2,5 juta PKL.

Jokowi akan diberikan Rp100 ribu setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut. Kendati demikian, masyarakat akan menerima Rp300 ribu sekaligus yang diperkirakan akan cair pada bulan April 2022.

Baca Juga: Wings Group Buka Lowongan Kerja dengan Banyak Posisi untuk Lulusan D3, S1, dan S2, Ini Link Pendaftarannya

Presiden meminta jajaran lembaga terkait untuk ikut serta dalam percepatan penyaluran bansos ini di daerahnya masing-masing.

"Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial (Kemensos), dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar," kata Presiden, Jumat, 1 April 2022, dikutip Seputarlampung.com dari setkab.go.id.

Secara keseluruhan, untuk jadwal penyaluran Bansos PKH dilaksanakan dalam 4 tahap, tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli, dan tahap 4 bulan Oktober.

Apabila menilik dari skema tersebut, untuk bulan April KPM akan mendapat Bansos PKH tahap 2 yang penyalurannya langsung ke masing-masing rekening penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300ribu yang Cair April 2022 di Sini, Hanya 3 Golongan Ini yang Bisa Dapat

Perlu diketahui, masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH Tahap 2 adalah masyarakat yang sudah mengajukan pendaftaran sebagai calon Keluarga penerima manfaat (KPM) yang kemudian ditetapkan Kemensos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Berikut tujuh golongan penerima PKH, lengkap dengan besaran diterima per tahap maupun per tahun, yakni:

• Ibu hamil sebesar Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu per tahap
• Anak usia dini sebesar Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu per tahap
• Anak sekolah SD sebesar Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu per tahap
• Anak sekolah SMP sebesar Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu per tahap
• Anak sekolah SMA sebesar Rp 2 juta/ tahun atau Rp 500 ribu per tahap
• Lanjut usia 70 tahun keatas sebesar Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu per tahap
• Disabilitas berat sebesar RP 2.4 juta/tahun atau Rp 600 ribu per tahap

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, Jokowi Berikan BLT Minyak Goreng Rp100 Ribu setiap Bulan, Siapa saja Penerimanya?

Berikut syarat untuk menerima BPNT atau Sembako, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
- Bukan Pejabat Negara/ASN
- Bukan Anggota Polri
- Bukan Prajurit TNI
- Terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima BPNT/Sembako

Bagi masyarakat yang telah terdaftar di DTKS, bisa melakukan pengecekan nama penerima PKH dan BPNT melalui link berikut, yakni:

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

Masukkan Provinsi; Kabupaten; Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom kosong tersedia.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Masukkan huruf kode CAPTCHA.

Klik tombol CARI.

Demikian ulasan mengenai BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu yang akan diterima oleh penerima PKH, Kartu Sembako, lengkap cara cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah