Berikut ini adalah 12 ketentuan dalam Surat Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur'an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Pengurus dan pengelola masjid/ mushola sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
4. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house Idul Fitri.
5. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/ mushola memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H di masjid/ mushola atau rumah masing-masing.