SEPUTARLAMPUNG.COM - Kehilangan dokumen-dokumen penting, apalagi yang berhubungan dengan data kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga merupakan hal yang terkadang terjadi di masyarakat.
Namun saat ini dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, penggantian KTP elektronik yang rusak dan hilang, dll saat ini tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar dari RT/RW hingga desa/kelurahan.
Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap kartu keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga.
Kartu keluarga adalah bukti yang sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Kartu keluarga merupakan dasar bagi pembuatan KTP/e-KTP.
Dilansir seputarlampung.com dari instagram indonesiaBaik.id terkait tidak perlunya surat pengantar RT/RW hingga kelurahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, dimana masyarakat dimudahkan dalam membuat kartu identitas.
Masyarakat kini lebih dimudahkan dalam administrasi kependudukan, hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 tahun 2018. Jadi masyarakat saat ini lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan.