3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, perlu melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Bantuan KIP Kuliah 2022? Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan di Sini
Dilansir dari laman resminya, inilah kriteria calon mahasiswa penerima KIP Kuliah:
- Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait jadwal atau tanggal pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Simak selalu informasi terbaru seputar KIP Kuliah 2022 dari Kemdikbud dan jalur SNMPTN di Seputarlampung.com/***