Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta bersumber dari dana APBD DKI Jakarta, dan khusus diperuntukkan kepada warga Jakarta. Besaran bantuan yang disalurkan melalui rekening Bank DKI yakni sebesar Rp300.000/bulan.
BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) disalurkan pada bulan Juli 2021. Sehingga penerima BST akan mendapat dana sebesar Rp600ribu.
BST Rp600ribu yang cair Juli 2021 ini akan disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Lalu, bagaimana mekanisme penyaluran dan cara mencairkan BST Rp600.000 Juli 2021 untuk warga DKI Jakarta? Simak poin-poin berikut ini.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta Juli 2021:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
3. Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021