Untuk diketahui, BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:
1. Melalui Pemerintah Pusat (Kemensos)
BST yang disalurkan oleh pemerintah pusat bersumber dari dana APBN. Bantuan BST Juli 2021 disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
2. Melalui Pemprov DKI Jakarta
Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan Pemprov DKI Jakarta bersumber dari dana APBD DKI Jakarta, dan khusus diperuntukkan kepada warga Jakarta.
Besaran bantuan yang disalurkan melalui rekening Bank DKI yakni sebesar Rp300.000/bulan. BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) disalurkan pada bulan Juli 2021. Sehingga penerima BST akan mendapat dana sebesar Rp600ribu.
BST Rp600ribu yang cair Juli 2021 ini akan disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.
Baca Juga: Disepelekan Karena Kumpulkan Recehan Rp500, Pedagang di Bulukumba ini Bisa Beli Mobil Baru Cash