Untuk diketahui, BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:
1. Melalui Pemerintah Pusat (Kemensos)
BST yang disalurkan oleh pemerintah pusat bersumber dari dana APBN. Bantuan BST Juli 2021 disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
2. Melalui Pemprov DKI Jakarta
BST yang disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta diperuntukkan kepada warga Jakarta. Dana BST Pemprov DKI Jakarta berasal dari dana APBD DKI Jakarta.
Kemudian, pencairan BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) akan disalurkan pada bulan Juli 2021.
Bansos tunai DKI Jakarta disalurkan dalam bentuk kartu tabungan dan kartu ATM Bank DKI dengan total keseluruhan 1.007.379 warga Jakarta yang akan menerima BST tersebut.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta Juli 2021: