Detik-Detik CPNS dan PPPK Dibuka? Catat Info Terbaru Jadwal, Link Daftar, Berkas Dokumen, dan Kriteria Umum

- 17 Juni 2021, 20:12 WIB
Berikut kisi-kisi terbaru dri pembukaan CPNS 2021
Berikut kisi-kisi terbaru dri pembukaan CPNS 2021 /Dok. Humas Pemprov Bali

Tri menjelaskan jika keputusan penundaan tersebut mendasarkan Surat BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 perihal Pengadaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021.

Selain itu, BKN menegaskan untuk info selanjutnya mengenai jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan selalu di update melalui akun resmi BKN, seperti Instagram, Twitter, atau website resmi BKN.

Bagi calon peserta yang sudah lama menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 bisa kembali memanfaatkan waktunya untuk belajar kembali dan mengecek info formasi CPNS dan PPPK 2021 yang sudah resmi di bagikan oleh masing-masing daerah atau instansi lembaga kementrian, baik tingkat Kota atau Kabupaten.

Baca Juga: Kapan Cair BLT UMKM 2021 Tahap 2? Ingat 8 Hal Bikin Tak Lolos BPUM PNM Mekaar: Batas Akhir Daftar Rp1,2 Juta

Catat Ketentuan Umum CPNS Tahun 2021, yakni:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler Tokyo Revengers Episode 12 Sub Indonesia: Terharu! Begini Janji Takemichi Ke Hina

Inilah syarat umum seleksi CPNS tahun 2021, yakni:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. SKCK
7. Dokumen pendukung lainnya. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah