Download Formasi CPNS/PPPK Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur 2021: Lengkap Jadwal Seleksi dan Jumlah Formasi

- 21 Mei 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@infocpns2021

Baca Juga: Alvin Faiz dan Larissa Chou Resmi Bercerai Bukan Karena Poligami, Ternyata Ini Penyebabnya

Dilansir Seputarlampung dari laman menpan.go.id menurut Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Jumat, 21 Mei 2021, ada 1.275.384 jumlah ASN yang akan direkrut tahun 2021.

Selain itu, kebutuhan dari masing-masing formasi 1.002.616 adalah Guru PPPK, kemudian 70.008 formasi untuk Tenaga Non Guru PPPK.

Pemerintah akan menyediakan formasi sebesar 119.094 untuk CPNS, kemudian sebanyak 1.275.384 jumlah ASN yang direkrut akan tersebar ke pusat dan daerah. Pemerintah pusat sebanyak 83.669 dan pemerintah daerah sebanyak 1.191.718.
Portal resmi yang disiapkan pemerintah untuk pendaftaran CPNS adalah Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa bisa diakses melalui sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi dan Enak Rasanya, Tahukah Anda? 4 Makanan dan Minuman Ini Dibuat dari Kotoran!

Berikut ini jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:

1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
2. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4. Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021
6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) :
Tes 1 : Agustus 2021
Tes 2 : Oktober 2021
Tes 3 : Desember 2021
8. Pelaksanaan SKB CPNS : September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021
10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK : Desember 2021

Baca Juga: Geram Ratusan Situs Pentingnya Diretas Hacker Malaysia, Israel Dikabarkan Siap Bombardir Negeri Jiran!

Persyaratan Umum Seleksi CPNS berikut ini:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. SKCK
7. Dokumen pendukung lainnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah