Sah! Pemerintah Paksa Pajak Mobil 0 Persen Mulai Maret 2021, Berikut Rinciannya

- 12 Februari 2021, 09:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenperin.go.id

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah akan mulai memberlakukan pajak mobil baru 0 persen pada Maret 2021.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan pertumbuhan ekonomi dari sektor bidang otomotif.

Adapun, pajak mobil yang ditanggung adalah kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, yakni kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menanggung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan kategori tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Hercai Jumat 12 Februari 2021 di NET TV, Teka-Teki Azize Terpecahkan oleh Miran dan Reyyan

Adapun, Airlangga 'memaksa' relaksasi PPnBM bagi kendaraan roda empat ini mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Adapun, dia mengusulkan agar relaksasi PPnBM ini dilakukan selama 9 bulan ke depan.

Dengan skenario insentif PPnBM sebesar 100% pada Maret-Mei, insentif PPnBM sebesar 50% pada Juni-Agustus, dan 25% pada September-November.

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," katanya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 SD/MI Halaman 47 48 49 50 Subtema 2

Dilansir dari Galamedia News dalam artikel 'Menko Perkenomian Airlangga Hartarto Maksa, Sebut Pajak Mobil Baru 0 Persen Belaku 1 Maret 2021', saat ini, peraturan menteri keuangan yang mengatur soal pungutan pajak mobil ini sedang direvisi.

Lebih lanjut, Airlangga berharap insentif ini bisa menumbuhkan sektor otomotif yang menjadi salah satu lini bisnis di sektor manufaktur.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Begitu juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jadwal Trans TV 12 Februari 2021: The Penthouse dan Film The Foreigner Jackie Chan Tayang Malam Ini

Airlangga memaparkan, hasil hitung-hitungan Kementerian Perindustrian memperkirakan insentif pajak mobil bisa meningkatkan produksi mobil.

Proyeksinya produksi mobil akan mencapai 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," pungkasnya.

Soal rencana mobil baru bebas pajak yang mengemuka saat ini sebenarnya sudah pernah ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Jumat, 12 Februari 2021: Jam Tayang Terbaru Hercai Malam Ini

Namun masih terus diupayakan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Penolakan terjadi karena ingin memberi insentif pajak yang menyasar semua sektor industri, tidak hanya otomotif agar lebih merata.

"Kita tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan oleh industri dan Kementerian Perindustrian," ucap Ani, sapaan akrabnya.

Penolakan juga didasari oleh sinyal negatif bila pajak mobil baru jadi nol persen.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Tema Cara Membalas Cinta Allah

"Setiap insentif yang diberikan kita akan evaluasi lengkap sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain," katanya.***(Dicky Aditya/Galamedia News).

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah