Pegawai Kemenag Dilarang Gabung 6 Organisasi Terlarang Ini, Jika Bandel Ini Hukumannya!

- 4 Februari 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /PRFM

SEPUTAR LAMPUNG - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan beleid larangan bagi pegawainya untuk bergabung dengan enam organisasi terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah.

Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu dilakukan untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Beleid ini diatur dalah Surat Edaran Sekjen (SE) Kemenag No 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang tersebut.

Baca Juga: LINK STREAMING True Beauty Episode Final, Im Ju Kyung Pilih Han Seo Jun?

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegas Nizar seperti dikutip Seputar Lampung dari keterangan resminya, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurut Nizar, keterlibatan ASN dalam mendukung atau berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai.

Baca Juga: Kenali 5 Perbedaan Orang Sibuk VS Orang Produktif, Anak Muda Wajib Tahu!

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah