Vaksin Covid-19 Sudah Halal dan Suci, Menag Yaqut: Umat Beragama, Jangan Ragu Ikut Vaksinasi!

- 12 Januari 2021, 16:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Humas Kemenag

Politisi PKB ini juga mengatakan kehadiran bahan baku vaksin Sinovac tahap III ini merupakan upaya bersama dalam mencegah Covid-19.

Tak lupa, dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak termakan informasi palsu atau kabar hoax mengenai vaksin Covid-19 dan meminta masyarakat untuk dapat mejaga toleransi antar umat beragama.

"Saya juga mengimbau kepada segenap rakyat Indonesia untuk saling melindungi karena semua agama mengajarkan itu," tandas Menag.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mengeluarkan izin edar darurat untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac. BPOM menyatakan, vaksin buatan Sinovac telah lulus uji keamanan dan keampuhan.

Baca Juga: Asuransi Korban Sriwijaya Air JT-182, Jasa Raharja: Segera Kami Serahkan Ke Ahli Waris

BPOM menyatakan, tingkat efikasi (keampuhan) dari vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebesar 65,3%. Angka tersebut telah melebihi ambang batas minimal yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 50%.

Adapun, dilansir dari laman resminya, Komisi Fatwa MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 tentang vaksin virus corona produksi Sinovac dan Biofarma, pada Senin 11 Januari 2021.

Poin pertama Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin virus corona buatan Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Pada poin kedua, fatwa itu juga menyatakan bahwa vaksin virus corona produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Biofarma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Fatwa ini mengacu pada penggunaan tiga vaksin virus corona yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah